Lewati ke isi

Edisi harian · terbit setiap pagi

Berita AI pilihan, ditulis ulang dalam bahasa Indonesia, setiap pagi.

Kirim tips
Terkini
Pasar Indonesia

Indonesia menyiapkan dua Perpres AI: etika dan peta jalan nasional

Pemerintah menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden tentang kecerdasan artifisial: satu mengatur etika AI, satu lagi peta jalan AI nasional. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan regulasi itu tidak akan dibuat begitu ketat sampai menghambat inovasi.

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email
Ilustrasi rubrik Pasar Indonesia: Indonesia menyiapkan dua Perpres AI: etika dan peta jalan nasional
Ilustrasi: Jekardah AI News, dibuat otomatis sesuai rubrik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah sedang menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden soal kecerdasan artifisial. Yang pertama mengatur etika AI, yang kedua menjadi peta jalan AI nasional. Keduanya disebut sebagai landasan pengembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan di Bali Tech Week 2026 pada 19 Oktober dan dilaporkan Kompas.com sehari kemudian.

Menurut Meutya, tingginya adopsi AI di Indonesia adalah peluang besar untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing nasional, tetapi pertumbuhannya perlu diimbangi tata kelola yang mampu mengantisipasi risiko sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku industri. Ia menegaskan pemerintah perlu mengambil peran, dan regulasi yang disusun tidak akan sedemikian ketat hingga menghambat inovasi.

Isi kerangka etika yang sedang disiapkan menyentuh empat prinsip: perlindungan data pribadi, transparansi, pencegahan diskriminasi, dan kendali manusia. Pengaturan itu disebut akan memberi panduan bagi perusahaan teknologi, termasuk perusahaan global yang beroperasi di Indonesia, agar pengembangan dan pemanfaatan AI berjalan aman dan bertanggung jawab. Sementara peta jalan AI nasional diarahkan untuk mempercepat pemanfaatan AI di sektor prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat: ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan reformasi birokrasi.

Dalam forum yang sama, Menteri Pembangunan Digital dan Informasi Singapura Josephine Teo memaparkan pendekatan negaranya yang menyesuaikan tata kelola dengan perkembangan risiko. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan secara spesifik, mengevaluasi efektivitas aturan yang sudah ada, dan menentukan kebutuhan regulasi baru berdasarkan perkembangan teknologi, karena risiko AI muncul sangat cepat dan tidak selalu dalam bentuk yang diperkirakan. Perbandingan ini relevan karena Indonesia cenderung menyiapkan aturan payung lebih dulu, sedangkan Singapura bergerak per kasus risiko.

Ada satu hal yang belum ada dalam laporan itu: tenggat, nomor rancangan, dan bentuk sanksi. Tanpa ketiganya, dua Perpres ini masih berupa arah kebijakan, bukan kewajiban yang bisa diuji kepatuhannya. Dari sisi infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan rancangan Perpres terpisah soal kabel bawah laut dan pusat data yang kini memasuki konsultasi publik, serta mendorong pembangunan pusat data swasta ke Indonesia bagian timur dengan jaminan pasokan energi dan konektivitas cadangan. Bagi pelaku industri, masa konsultasi publik adalah jendela paling murah untuk ikut menentukan definisi, karena setelah ditetapkan biaya penyesuaian jatuh ke sisi produk.

Sumber asli

Kompas.com, 20 Oktober 2026money.kompas.com

Sumber pendukung

Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email

Baca juga