Muhammadiyah luncurkan ChatHPT, asisten AI yang menolak jadi mufti digital
Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT pada pembukaan Munas Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis 5 November 2026, sebagai asisten untuk menelusuri putusan dan fatwa Majelis Tarjih. Sistemnya memakai pencarian berbasis dokumen di atas 1.153 naskah resmi dan menyusun jawaban dengan hierarki sumber yang jelas. ChatHPT dinyatakan tidak berwenang menetapkan fatwa.
ChatHPT resmi diluncurkan pada pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis, 5 November 2026. Asisten ini dikembangkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat atas informasi keagamaan yang bersumber dari dokumen resmi Muhammadiyah, bukan dari model bahasa yang menjawab bebas. Menurut panduan edisi November 2026 yang ditulis Ismail Fahmi, layanan ini diuji coba sejak Agustus 2026 dan sampai 2 November sudah menerima 13.840 pertanyaan. Topik salat menjadi yang paling banyak ditanyakan, yaitu 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari seluruh pertanyaan.
Secara teknis, ChatHPT memakai pendekatan retrieval-augmented generation. Sistem mencari lebih dulu di korpus yang sudah diindeks, membaca bagian yang relevan, lalu menyusun jawaban yang dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, dan tautan ke naskah aslinya. Basis datanya mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab; 2.742 konsep fikih dan usul fikih; serta 3.855 entitas berupa tokoh, perawi, kitab, dan lembaga. Koleksi utamanya terdiri dari 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih.
Yang paling penting bukan ukuran korpusnya, melainkan aturan peringkat sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang sudah ditanfidzkan diprioritaskan di atas fatwa, dan fatwa diprioritaskan di atas rubrik tanya jawab. ChatHPT juga dinyatakan bukan mufti digital: penetapan fatwa tetap berada di Majelis Tarjih dan Tajdid. Contoh kasus dalam panduan, soal hukum menyalatkan jenazah koruptor, dijelaskan sebagai bahan kajian dari rujukan yang tersedia, bukan fatwa baru. Pengguna bisa menilai atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah, dan laporan itu dipakai untuk memperbaiki pencarian, instruksi, serta pengolahan dokumen.
ChatHPT punya tiga fungsi: mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital yang bisa ditelusuri tanpa mengajukan pertanyaan, dan pendamping belajar. Pengembangannya dibagi ke tiga pihak: Majelis Tarjih dan Tajdid memegang otoritas keilmuan, Majelis Pustaka dan Informasi mengelola dokumentasi serta kanal digital, dan LabMu mengerjakan teknologi pencarian dan integrasi AI. Bagi tim yang membangun agen layanan pelanggan, susunan ini layak ditiru: pemilik kebenaran isi dipisahkan dari pemilik sistem, sehingga klaim produk tidak pernah bercampur dengan keputusan kebijakan.
Sumber asli
Muhammadiyah.or.idmuhammadiyah.or.idSumber pendukung
Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan