Lewati ke isi

Edisi harian · terbit setiap pagi

Berita AI pilihan, ditulis ulang dalam bahasa Indonesia, setiap pagi.

Kirim tips
Terkini
Pasar Indonesia

Wamenkomdigi: setelah KYC, industri perlu Know Your Agent

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyatakan pendekatan Know Your Customer perlu diimbangi Know Your Agent ketika perusahaan memakai AI agentic. Menurutnya agen kini mengambil keputusan dan memproses data secara mandiri, sehingga perusahaan harus mengenali agen yang berinteraksi dengan pelanggan maupun sistem bisnis. Ia menyebut risiko meningkat begitu mesin dapat memutuskan sendiri.

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email
Ilustrasi rubrik Pasar Indonesia: Wamenkomdigi: setelah KYC, industri perlu Know Your Agent
Ilustrasi: Jekardah AI News, dibuat otomatis sesuai rubrik.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 17 Oktober 2026, yang diberitakan RRI pada 18 Oktober dini hari. Menurutnya, perkembangan AI telah mengarah ke penggunaan yang bersifat agentic, yaitu sistem yang tidak hanya menghasilkan teks tetapi juga memproses data dan menjalankan tindakan tertentu atas dasar keputusan sendiri. Karena itu, ia menilai pendekatan Know Your Customer yang selama ini menjadi fondasi industri jasa keuangan harus diimbangi pendekatan Know Your Agent.

Pernyataan itu disampaikan dengan kalimat singkat yang mudah diingat: bukan lagi KYC, tetapi harus ada KYA. Nezar menjelaskan bahwa dalam pemanfaatan agentic AI, perusahaan perlu mengenali agen AI yang berinteraksi dengan pelanggan maupun dengan sistem bisnis internal. Ia menyebut teknologi ini tidak hanya bergantung pada model AI generatif, tetapi juga dilengkapi algoritma dan otorisasi untuk memproses data serta menjalankan tindakan tertentu. Dalam keterangan yang dikutip RRI, ia menegaskan bahwa ketika mesin bisa membuat keputusan sendiri, risikonya meningkat.

Konteksnya jelas: banyak perusahaan di Indonesia sudah memakai agentic AI untuk layanan pelanggan, transaksi, dan berbagai proses bisnis. Selama ini kontrol yang lazim dipakai adalah verifikasi identitas nasabah, pemisahan hak akses pegawai, dan persetujuan berjenjang untuk transaksi besar. Semua kontrol itu dirancang untuk manusia. Ketika yang mengajukan permintaan adalah agen, pertanyaan yang muncul berbeda: agen siapa, mewakili siapa, diberi kewenangan apa, sampai batas nominal berapa, dan siapa yang bertanggung jawab ketika agen melampaui batas.

RRI tidak menyebut bentuk aturan teknis yang sedang disiapkan, apakah akan berupa pedoman, standar, atau kewajiban pelaporan insiden. Yang tersampaikan baru arah kebijakan. Meski begitu, arah itu konsisten dengan praktik yang mulai tumbuh di industri: identitas agen yang terdaftar, kredensial yang bisa dicabut, pembatasan kewenangan per tugas, dan log tindakan yang dapat diperiksa ulang. Bagi bank dan penyedia layanan keuangan, ini adalah pekerjaan desain sistem, bukan sekadar penambahan halaman pada dokumen kebijakan.

Bagi pembaca yang sedang menyiapkan agen layanan pelanggan, urutan kerjanya menjadi lebih jelas. Pertama, daftarkan agen sebagai entitas dengan identitas dan pemilik yang jelas. Kedua, tetapkan kewenangan minimum untuk tiap jenis tugas, termasuk batas nilai transaksi. Ketiga, simpan jejak setiap keputusan dan aksi agar bisa diaudit. Keempat, siapkan mekanisme penghentian darurat. Tanpa empat hal itu, agen yang paling pintar sekalipun akan sulit dipertahankan ketika regulator mulai bertanya tentang tata kelola dan tanggung jawab.

Sumber asli

RRI.co.id, 18 Oktober 2026rri.co.id

Sumber pendukung

Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email

Baca juga