Kemenperin siapkan tim nasional data center, proyek Jatiluhur ikut dievaluasi
Kementerian Perindustrian akan membentuk tim nasional data center yang melibatkan kementerian dan lembaga, dengan usulan agar Kamar Dagang dan Industri ikut duduk di dalamnya, kata Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza di Jakarta pada 13 Oktober 2026. Ia menyebut kebutuhan energi, listrik, dan air untuk data center besar sehingga harus diatur agar tidak mengganggu pasokan masyarakat, dan berencana mengundang Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta beberapa kementerian untuk mengevaluasi proyek di Jatiluhur.
Kementerian Perindustrian menyatakan akan membentuk tim nasional yang khusus menangani data center. Menurut Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, tim itu akan melibatkan kementerian dan lembaga, dan ia akan mengusulkan agar Kamar Dagang dan Industri Indonesia masuk di dalamnya. Ia berharap tim tersebut terbentuk dalam waktu dekat, dengan alasan data center penting bagi industri dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, laporan dari banyak kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara menunjukkan kebutuhan energi, listrik, dan air untuk data center memang besar, sehingga masukannya bersama PLN perlu diatur sebaik mungkin agar tidak mengganggu pasokan bagi masyarakat.
Faisol juga menyinggung penghentian sementara proyek data center milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Jawa Barat. Ia menyatakan belum bertemu secara resmi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tetapi berencana mengundang pemerintah provinsi dan beberapa kementerian untuk melihat persoalan data center tidak hanya di Jatiluhur, melainkan juga di tempat lain. Ia menyebut pihaknya sudah berbicara dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional, dan berencana membahas sumber daya air untuk data center dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pernyataan itu menyusul dorongan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan agar pembangunan data center menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah menilai penambahan data center tidak terelakkan seiring makin dalamnya adopsi ekonomi digital, termasuk perdagangan elektronik, sehingga kebutuhan akan pusat komputasi di berbagai daerah ikut meningkat, dan setiap data center memerlukan dukungan energi yang besar. Di titik inilah persoalan air dan listrik bertemu dengan izin lingkungan: keduanya tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, tetapi menentukan apakah kapasitas komputasi tambahan benar-benar bisa dipakai.
Yang belum jelas dari keterangan ini justru bagian yang paling dibutuhkan pelaku usaha: bentuk, kewenangan, dan tenggat kerja tim nasional tersebut, apakah hanya berkoordinasi atau juga menyeragamkan proses perizinan, serta bagaimana hasil evaluasi Jatiluhur akan diberlakukan bagi proyek lain di daerah lain. Untuk sekarang, sinyal yang bisa dipegang adalah bahwa pemerintah mulai memperlakukan data center sebagai persoalan lintas sektor, bukan sekadar investasi properti digital. Tim yang merencanakan layanan AI berbasis komputasi dalam negeri sebaiknya menghitung ulang asumsi waktu dan biaya, dan menempatkan status izin lingkungan serta kesepakatan pasokan air dan listrik sebagai prasyarat, bukan lampiran.
Sumber asli
ANTARA (13 Oktober 2026)antaranews.comFakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan