Pemerintah siapkan aturan AI berbeda per sektor, layanan keuangan termasuk yang butuh panduan khusus
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Peta Jalan Nasional AI akan menjadi acuan bagi setiap kementerian dan lembaga untuk menyusun panduan AI di sektornya sendiri, bukan satu aturan seragam. Kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan disebut sebagai tiga bidang yang paling membutuhkan panduan spesifik. Rancangan Peraturan Presiden tentang peta jalan itu masih dalam pembahasan antar-kementerian dan harmonisasi di Sekretariat Negara.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dalam mengatur penggunaan serta inovasi AI di sektor masing-masing. Peta jalan itu tidak akan diterapkan sebagai satu aturan seragam untuk semua bidang. "Jadi, nanti itu kementerian-kementerian atau instansi atau lembaga-lembaga yang mengembangkan AI itu menurunkan secara sektor. Jadi secara sektor mereka akan membuat panduan-panduannya sendiri," kata Nezar usai menghadiri rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Tiga contoh sektor yang disebut membutuhkan panduan lebih spesifik adalah kesehatan, pendidikan, dan layanan keuangan. Alasannya, cakupan AI terlalu luas untuk ditangani satu pedoman umum, sementara konsekuensi kesalahan berbeda-beda di tiap sektor. Kesalahan sistem di kesehatan bisa memengaruhi keputusan medis, sedangkan kesalahan algoritma di layanan keuangan bisa memengaruhi akses masyarakat terhadap kredit atau layanan keuangan. Pemberitaan Katadata dan Foli Times menyebut bidang yang akan diatur lebih rinci di sektor keuangan mencakup mitigasi risiko algoritma, perlindungan konsumen, dan pencegahan kejahatan siber berbasis AI.
Peta jalan itu sendiri belum menjadi aturan final. Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Nasional AI masih dibahas antar-kementerian dan, menurut Nezar, dokumennya sudah masuk proses di Sekretariat Negara untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Pemerintah berharap Perpres itu segera ditetapkan Presiden, tetapi belum ada kepastian tanggal. Periode yang dipakai adalah 2026 sampai 2029; pemerintah memilih rentang pendek agar kebijakan bisa dievaluasi mengikuti perubahan teknologi, bukan dipatok untuk sepuluh tahun ke depan.
Menurut Nezar, dua hal yang ditekankan dalam peta jalan adalah arah pengembangan ekosistem AI dan prinsip penggunaan yang bertanggung jawab, dengan perhatian pada transparansi, akuntabilitas, dan keamanan. Nilai nasional juga masuk pembahasan, termasuk Pancasila, dengan alasan nilai yang dipakai dalam pembangunan model bahasa besar memengaruhi keluaran teknologinya sehingga perlu dijaga agar tidak menimbulkan bias dan diskriminasi. Sehari setelah pernyataan itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Indonesia tidak berada di posisi mendorong perlambatan pengembangan AI, melainkan mendorong pengembangan yang lebih hati-hati dengan prinsip keamanan sejak tahap perancangan, atau safety by design. Meutya menilai laju perkembangan AI saat ini terlalu cepat dan teknologi sebesar itu tidak boleh dijalankan tanpa proses mitigasi yang memadai.
Bagi tim yang membangun layanan AI di sektor keuangan, arah ini penting karena dua hal. Pertama, panduan akan datang dari regulator sektoral, bukan hanya dari Komdigi, sehingga kewajiban yang mengikat kemungkinan besar ditentukan oleh otoritas di bidang keuangan, bukan oleh satu aturan teknologi yang seragam. Kedua, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penanganan bias yang disebut pemerintah sejalan dengan hal-hal yang biasa diminta dalam pengadaan dan audit, seperti jejak audit, penjelasan atas keputusan otomatis, dan pengawasan manusia. Sampai Perpres dan panduan sektoralnya terbit, langkah yang relatif aman adalah mendokumentasikan data yang dipakai, batas kewenangan agen, dan jalur eskalasi ke manusia, karena dokumen semacam itu biasanya diminta lebih dulu daripada aturan finalnya.
Sumber asli
ANTARA Newsantaranews.comSumber pendukung
Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan