Lewati ke isi

Edisi harian · terbit setiap pagi

Berita AI pilihan, ditulis ulang dalam bahasa Indonesia, setiap pagi.

Kirim tips
Terkini
Keamanan & Regulasi

Komdigi siapkan aturan wajib label konten AI untuk menahan penipuan deepfake

Kementerian Komunikasi dan Digital sedang mengkaji peraturan menteri yang mewajibkan label pada konten hasil AI, mencakup video, gambar, dan suara sintetis. Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan tujuannya agar masyarakat bisa membedakan dan menelusuri asal konten, dan menyebut sejumlah perusahaan teknologi mulai memakai metadata untuk keperluan itu. Belum ada draf resmi maupun tenggat yang diumumkan.

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email
Ilustrasi rubrik Keamanan & Regulasi: Komdigi siapkan aturan wajib label konten AI untuk menahan penipuan deepfake
Ilustrasi: Jekardah AI News, dibuat otomatis sesuai rubrik.

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji peraturan menteri tentang pelabelan konten yang dihasilkan kecerdasan artifisial. Cakupannya video, gambar, dan suara buatan yang semakin sulit dibedakan dari konten asli. Menurut keterangan yang dikutip CNN Indonesia pada 19 Oktober 2026, aturan itu kemungkinan besar mewajibkan pemberian label atau tanda pada konten hasil AI agar masyarakat dapat membedakan dan menelusuri asal-usul konten digital.

Dasar argumennya disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada Konvensi Humas Indonesia 2026 di Surakarta, Sabtu, 17 Oktober 2026. Ia menyatakan perkembangan AI membuat garis pemisah antara fakta dan sesuatu yang sintetik semakin tipis, dan kemampuan menghasilkan video, gambar, serta suara yang realistis memperbesar risiko penipuan dan manipulasi informasi. Ia mencontohkan kasus penipuan melalui pertemuan virtual di Hong Kong sekitar dua tahun lalu yang membuat sebuah perusahaan merugi 25 juta dolar Amerika, ketika seorang staf keuangan melakukan 15 kali transfer setelah menerima instruksi dari pimpinan yang ternyata direkayasa digital. Dalam pertemuan itu, hanya staf tersebut yang manusia asli.

Sebagai jalan keluarnya, Nezar menyebut sejumlah perusahaan teknologi global mulai mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten lewat metadata, dan pemerintah menyiapkan langkah serupa dalam kebijakan pelabelan. Ia juga menyatakan pemerintah sedang menyusun Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial periode 2026-2029 yang melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri. Penutup pernyataannya menegaskan posisi pemerintah: AI harus didudukkan sebagai alat dan mitra kerja, bukan pengganti nalar dan tanggung jawab manusia.

Sampai berita ini ditulis, belum ada draf peraturan, daftar kewajiban teknis, maupun tenggat yang dipublikasikan, sehingga yang bisa dicatat adalah arah kebijakan, bukan aturan yang berlaku. Bagi pengembang produk media, ada tiga hal yang layak disiapkan lebih awal: penandaan yang jelas pada keluaran sintetis, metadata asal yang tidak mudah dihapus, serta catatan versi model yang dipakai untuk menghasilkan berkas. Ketiganya berguna bahkan tanpa kewajiban hukum, karena nasabah dan mitra korporat makin sering meminta bukti bahwa sebuah berkas tidak dipalsukan. Arah kebijakan ini juga sejalan dengan langkah serupa di Uni Eropa, yang mewajibkan penandaan konten AI, sehingga produk yang menyiapkan provenance sejak awal tidak perlu membangun ulang saat aturan diberlakukan.

Sumber asli

CNN Indonesia, 19 Oktober 2026cnnindonesia.com

Sumber pendukung

Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan

Bagikan WhatsApp X LinkedIn Telegram Email

Baca juga