OJK siapkan aturan tokenisasi aset dan stablecoin, investasi disebut bisa mulai dari Rp10.000
OJK menyatakan sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang penawaran aset yang ditokenisasi, sekaligus memberi perhatian pada pengembangan stablecoin. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyampaikan hal itu dalam seminar nasional di Jakarta pada 6 Oktober 2026, dengan contoh bahwa tokenisasi dapat menurunkan ambang investasi dari sekitar Rp1 juta menjadi Rp10.000. OJK menegaskan regulasinya netral terhadap jenis teknologi, termasuk AI, dan fokus pada substansi kegiatan, risiko, serta perlindungan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan OJK tentang penawaran aset yang ditokenisasi atau tokenisasi aset dunia nyata masih berjalan, dan stablecoin mendapat perhatian tersendiri. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam sebuah seminar nasional di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurutnya, keduanya adalah bagian dari masa depan keuangan digital, dan rancangan aturan untuk stablecoin maupun tokenisasi disusun agar tidak menjadi penghambat inovasi, tetapi tetap berjalan dengan pagar keamanan yang memadai.
Salah satu dampak yang disorot adalah akses. Dengan tokenisasi, kata Adi, instrumen investasi yang saat ini umumnya butuh dana sekitar Rp1 juta untuk dibeli berpotensi bisa dimulai dengan Rp10.000. Logikanya adalah pemecahan kepemilikan menjadi unit kecil yang dapat diperdagangkan, sehingga basis investor melebar. Namun OJK menempatkan prinsip yang sama untuk risiko yang sama sebagai pagar utama: same activities, same risk, same regulation. Artinya, perlakuan regulator ditentukan oleh substansi kegiatan dan tingkat risikonya, bukan oleh label teknologinya.
Poin itu penting bagi pembaca yang membangun produk berbasis AI. Adi menyatakan secara eksplisit bahwa apa pun bentuk teknologinya, baik blockchain, kecerdasan artifisial, cloud computing, maupun teknologi data, yang menjadi perhatian dan fokus OJK adalah substansi kegiatan, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen. OJK juga menyebut parameter keberhasilan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan ukuran yang jelas, yaitu ada dampak pada sektor ekonomi riil, bukan sekadar konsep yang berhenti di ruang rapat. Untuk ekosistem aset kripto di Indonesia, arah pengembangannya disebut bukan hanya membuat aset kripto lebih menarik sebagai instrumen investasi, tetapi juga menjadikan ekosistemnya lebih terpercaya sekaligus menjaga kedaulatan.
Kaitannya dengan agen AI bersifat tidak langsung tetapi nyata. Agen yang memegang atau memindahkan nilai membutuhkan rel pembayaran yang murah, cepat, dan bisa diaudit, dan di banyak yurisdiksi stablecoin adalah jawaban yang dipilih, sebagaimana terlihat dari riset pembayaran agen yang ramai dibahas pekan ini. Karena itu, penataan yang sedang disiapkan OJK menyangkut tiga hal yang beririsan langsung dengan agen: penerbit stablecoin rupiah dan penggunaannya, kustodian aset keuangan digital, serta pengelolaan dana kripto. Sejumlah inovasi itu disebut baru akan hadir setelah POJK terkait selesai, dengan target penyelesaian pada tahun ini atau awal tahun depan.
Sebagai konteks pasar, OJK mencatat jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 23,21 juta per Agustus 2026 dengan nilai transaksi bulanan sekitar Rp23,16 triliun, naik 12,87 persen dibanding bulan sebelumnya, sementara transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,56 triliun dan tumbuh 33,76 persen. Sampai September 2026, tujuh peserta regulatory sandbox dinyatakan lulus, mencakup antara lain tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, penerbit stablecoin rupiah, dan kustodian aset keuangan digital. Bagi tim yang merancang produk agen keuangan, urutan kerjanya sebaiknya jelas: tentukan dulu siapa pemegang izin dan siapa pemegang dana, baru kemudian teknis agennya.
Sumber asli
ANTARA Newsantaranews.comSumber pendukung
Fakta, angka, nama, dan kutipan dalam naskah ini telah dicocokkan dengan sumber-sumber di atas. Naskah ditulis ulang oleh redaksi, bukan salinan. Laporkan kesalahan