Kementrian Komunikasi dan Informatika sedang membahas peraturan Over The Top atau OTT, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan, sehingga layanan dari pemain di ranah ini seperti YouTube, Google, Yahoo dan lainnya mengundang perhatian dari pemerintah. “Saat ini kita sedang dalam pembahasan tentang OTT dan peraturan itu bisa merambah mulai dari definisi OTT, konsekuensi, hak dan kewajibannya. Tapi tidak dalam bentuk Undang-Undang,” ujar Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S.Dewabroto di Gedung Telkom, Jakarta, Rabu (4/4/2012).
Diakui Gatot, bahwa saat ini belum ada peraturan yang mengatur tentang peraturan OTT, sehingga karena regulasi yang mengatur belum ada maka keputusan pun tidak bisa diambil dengan sembarangan. “Nantinya peraturan ini akan seperti peraturan tersendiri, tapi seperti apa tingkatannya kita belum tahu,” tambahnya.
“Google kan termasuk OTT, maka sejauh RPP Penyelenggara ITE dan pasal tentang data center masih ‘hidup’, ya berarti mereka harus tetap melaksanakan kewajibannya. Dan peraturan tentang OTT yang kita rancang ini tidak akan bertentangan dengan RPP itu sendiri,” jelasnya.
“Ini masih di tahap awal, sebelum diimplementasikan pasti akan ada uji publik,” pungkas Gatot S.Dewabroto, menjelaskan.