JEKARDAH - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan pemerintah sedang dalam proses merevisiPeraturan Presiden Nomor 86 tahun 2011 terkait pembangunan Jembatan Selat Sunda. Poin revisi perpres adalah pengalihan studi kelayakan dilakukan pemerintah, bukan konsorsium pemrakarsa.
Agus menjelaskan pada Badan Anggaranbahwa pengalihan anggaran studi kelayakan dari kantong konsorsium ke APBN ialah karena pemerintah ingin memastikan studi kelayakan berlangsung dengan tepat.
“Itu Jembatan Selat Sunda itu adalah komitmen untuk dilaksanakan. Tapi, kan harus jelas feasibility study (studi kelayakan)-nya. Feasibility study itu bukan cuma desain konstruksinya,” papar Agus di depan Banggar dan beberapa bupati, Rabu (27/6) malam.
“Feasibility study harus jelas. Saya tidak mau feasibility study tidak jelas kalau pemerintah harus membayar Rp 2 triliun dua tahun kemudian pemrakarsa bilang feasible atau tidak,” tambahnya.
Menurut Agus, tidak ada yang salah dengan pengalihan biaya tersebut. Sebab, sejak awal proyek tersebut dimaksudkan sebagai proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS).
“Proyek ini sejak awal tidak ada rencana hanya ditanggung swasta. Apalagi proyek ini akan dapat penjaminan pemerintah. Untuk itu harus dijaga sehat, tidak mahal, tidak jadi proyek yang kita sesalkan di hari tua ketika kita pensiun nanti,” ungkap Agus.
Perpres Jembatan Selat Sunda telah mengatur persiapan proyek dilakukan dan dibiayai pemrakarsa, yakni konsorsium Banten-Lampung dan Artha Graha. Biaya persiapan, termasuk studi kelayakan dan basic design, seharusnya dibiayai konsorsium tersebut.
“Kita lagi ingin dalam proses untuk melakukan revisi Perpres no 86. Dengan itu sudah dilakukan revisi, itu menjadi lebih jelas rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda itu kenapa, karena Perpres yang lalu dikeluarkan itu ada yang bertentangan dengan Perpres yang lain. Tentu ini harus diyakinkan bahwa perpres itu merupakan satu perpres yang rapi dan taat asas. Tapi, bentuknya seperti apa, itu menunggu sampai selesai ya,” terang Agus